"Siang nanti sidang pemanggilan para pihak," ujar humas PN Jakpus, hakim Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).
Bambang mengatakan harusnya sidang pemanggilan para pihak diadakan kemarin. Tetapi para pihak tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Baslin Sinaga. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di PN Jakpus.
Pristono mengajukan praperadilan setelah sebelumnya gugatan praperadilannya pada Oktober 2014 lalu ditolak PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jaksel, Nur Aslam menolak seluruh gugatan Pristono kala itu.
(rvk/asp)











































