Ungkit Status Penahanan, Terdakwa Korupsi Udar Pristono Praperadilankan Jaksa

Ungkit Status Penahanan, Terdakwa Korupsi Udar Pristono Praperadilankan Jaksa

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 08:32 WIB
Ungkit Status Penahanan, Terdakwa Korupsi Udar Pristono Praperadilankan Jaksa
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang praperadilan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, siang ini. Udar Pristono mengajukan gugatan kedua praperadilan terkait penahanan dalam kasus korupsi bus TransJakarta.

"Siang nanti sidang pemanggilan para pihak," ujar humas PN Jakpus, hakim Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2015).

Bambang mengatakan harusnya sidang pemanggilan para pihak diadakan kemarin. Tetapi para pihak tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sidang agenda kedua karena kemarin para pihak tidak hadir," kata Bambang.

Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Baslin Sinaga. Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di PN Jakpus.

Pristono mengajukan praperadilan setelah sebelumnya gugatan praperadilannya pada Oktober 2014 lalu ditolak PN Jakarta Selatan. Hakim PN Jaksel, Nur Aslam menolak seluruh gugatan Pristono kala itu.


(rvk/asp)


Berita Terkait