Golkar Kubu Agung: Cukup SK, Nggak Perlu Perpres dari Jokowi

Golkar Kubu Agung: Cukup SK, Nggak Perlu Perpres dari Jokowi

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 08:12 WIB
Golkar Kubu Agung: Cukup SK, Nggak Perlu Perpres dari Jokowi
Zainudin Amali
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perpres terkait kepengurusan Golkar. Elite Golkar Munas Ancol kepemimpinan Agung Laksono menyebut pengesahan kepengurusan hanya membutuhkan SK Menkum, tak perlu Perpres.

"Jangan diseret-seret ke sana. Di UU itu ada ketentuan Menkum bukan presiden, kasihan nantinya kalau malah dilibatkan terlalu jauh," ujar Sekjen Golkar Zainudin Amali saat dihubungi Selasa (17/3/2015) malam.

Zainudin yakin pengesahan kepengurusan hanya dituangkan dalam SK bukan Perpres. Dia berharap dalam beberapa hari, Menkum memberi pengesahan kepengurusan yang sudah didaftarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapat pengesahan, Agung cs akan segera menyurati pimpinan DPR terkait perombakan alat kelengkapan dan pimpinan fraksi DPR/MPR.

"Tidak ada pilihan lain bagi pimpinan DPR kecuali memproses surat perombakan. Tidak bisa pimpinan dewan melibatkan diri dalam konflik internal parpol," tegas Zainudin.

Kepengurusan Golkar yang didaftarkan elite Golkar Munas Ancol disertai akta notaris ke Kemenkum sangat gemuk. Ada 377 nama anggota pengurus yang sudah termasuk menampung elite dari kubu Aburizal Bakrie yang diklaim jumlahnya mencapai 89 orang.

(fdn/rni)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini