Revisi PP Remisi Harus Perkuat Efek Jera, Bukan Beri Angin Segar Bagi Koruptor

Revisi PP Remisi Harus Perkuat Efek Jera, Bukan Beri Angin Segar Bagi Koruptor

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 07:28 WIB
Revisi PP Remisi Harus Perkuat Efek Jera, Bukan Beri Angin Segar Bagi Koruptor
Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah mengkaji revisi PP 99/2012 terkait pemberian remisi bagi koruptor. Menkum diminta melakukan revisi dengan maksud menguatkan efek jera bagi koruptor bukan malah mempermudah pemberian remisi.

"Dari sisi materi, PP 99/2012 mesti diakui masih memuat beberapa kelemahan. Namun penyempurnaan terhadap materi PP 99/2012 harusnya diarahkan pada penguatan pemberantasan korupsi serta memperhatikan momentum waktu yang tepat," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, Rabu (18/3/2015).

Penyempurnaan PP juga harus dilakukan transparan, akuntabel dan partisipatif dengan melibatkan banyak pihak termasuk pimpinan lembaga penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan sampai revisi dilakukan malah untuk mempermudah pemberian remisi bagi para koruptor. Bila memaksakan kemudahan remisi, pemerintah kembali dinilai tidak pro pemberantasan korupsi sebagaimana banyak kritik yang dilancarkan terkait posisi KPK yang makin lemah.

"Pemerintahan Jokowi-JK akan dianggap abai untuk menunaikan Nawacitanya. Dimana salah satu poin pentingnya adalah komitmen terhadap penguatan pemberantasan korupsi," sambungnya.

Miko menambahkan para menteri Jokowi seharusnya tidak melemparkan wacana yang kontraproduktif. Selain itu Presiden Jokowi diharapkan bertindak tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Agar tidak ada sikap dan pernyataan yang bertolak belakang dengan agenda penguatan pemberantasan korupsi sebagaimana komitmen Presiden Jokowi selama ini," ujar Miko.

Yassona saat ini mulai mengeluhkan anggapan banyak pihak mengenai dirinya yang disebut ingin mengobral remisi. β€Ž"Ini kita buat kajiannya. Yang heboh seolah-olah kita obral remisi. Ini dikoreksi," katanya

Kader PDI Perjuangan ini menegaskan, dirinya sepakat jika pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan terorisme diperketat. Namun, ada yang harus diperbaiki dalam kebijakan yang diperkuat oleh PP No 99 Tahun 2012 tersebut.

(fdn/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads