Wahai Penegak Hukum, Tangkap Kapal Pencuri Ikan Lalu Segera Tenggelamkan!

Wahai Penegak Hukum, Tangkap Kapal Pencuri Ikan Lalu Segera Tenggelamkan!

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 06:47 WIB
Kapal Ilegal KM Laut Natuna 28 Ditenggelamkan (dok.detikcom)
Pontianak, - Para penegak hukum tak perlu menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan. Di tingkat penyidikan, kapal-kapal nakal bisa langsung dimusnahkan bila sudah mendapat izin pengadilan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 76A UU Perikanan. Di aturan tersebut disebut, kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan, dapat dimusnahkan atau dilelang sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asalkan dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

Nah, pasal di undang-undang itu kemudian diperjelas oleh Mahkamah Agung lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no.1 tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal Dalam Perkara Perikanan. Ada aturan yang lebih rinci bagi para penegak hukum supaya bisa langsung menenggelamkan kapal di tingkat penyidikan. Berikut gambaran isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a) Penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

b) Kapal yang terlibat kejahatan pencurian ikan di laut yang telah disita oleh penyidik secara sah menurut hukum dan dijadikan barang bukti maka apabila hendak dimusnahkan atau dilelang, penyidik harus meminta persetujuan ketua Pengadilan Negeri setempat.

c) Apabila sudah dilimpahkan kepada Majelis Hakim, maka izin persetujuan pemusnahan kapal diberikan oleh Majelis Hakim.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengeluarkan surat edaran khusus tentang percepatan lelenag eksekusi hasil tangkapan ikan secara illegal, unreported, and unregulated fishing. Isinya 19 poin tentang petunjuk teknis kepada Penyidik KKP untuk menenggelamkan kapal dan melelang ikan curian dalam waktu cepat.

Sejak kehadiran menteri Susi dan berbagai petunjuk teknis di atas, proses penenggelaman kapal pencuri ikan di beberapa wilayah di Indonesia sudah berjalan. Sejak enam bulan terakhir, jumlahnya sudah mencapai puluhan kapal.

Terakhir, pada 11 Maret 2015 lalu, tiga kapal milik WN Filipina diledakkan di perairan Sorong, Papua, oleh TNI AL. 3 Kapal tersebut adalah KM Rajah Mujur-01 dengan tonase kotor 44 GT, KM Jebo-05 dengan tonase kotor 46 GT, dan KM Tri Rezeki-09 dengan tonase kotor 50 GT. Ketiganya ditangkap oleh KRI Slamet Riyadi-352 pada 27 Januari lalu.

Beberapa pekan sebelumnya, Menteri Susi melihat langsung penenggelaman kapal pencuri ikan di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal yang ditenggelamkan adalah KM Laut Natuna 28 atau KM Sudhita asal Thailand.

Hari ini, Ketua Ketua Satgas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing Mas Achmad Santosa berada di Pontianak, Kalbar, untuk mengecek proses penegakan hukum terhadap pencuri ikan, termasuk soal eksekusi penenggelaman.

Dia akan bertemu dengan sejumlah pimpinan instansi penegak hukum, dan berdiskusi soal penanganan hukum yang sudah berjalan.


(mad/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads