"Kenapa dilaporkan ke polisi? Dimana salahnya Menkum yang mengakui Munas Ancol berdasarkan putusan Mahkamah Partai," kata Zainudin saat dihubungi Selasa (17/3/2015) malam.
Zainudin menyebut sangkaan penyalahgunaan yang dituduhkan kubu Ical, tidak berdasar. Menkum menurutnya sudah menjalankan perintah UU Parpol yakni menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlawanan kubu Ical terkait diakuinya kepengurusan Golkar dilanjutkan dengan mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu kubu Ical mengadukan Menkum Yasonna dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo ke Mabes Polri.
Yasonna sudah berulang kali menegaskan keputusannya menindaklanjuti hasil Mahkamah Partai tidak ada kaitannya dengan politik. Menkum menyurati kubu Agung Laksono untuk menyusun kepengurusan dengan menampung kepengurusan Munas Bali sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Partai.
(fdn/rni)










































