Mabes Polri Pelajari Aduan Kubu Ical terhadap Menkum

Mabes Polri Pelajari Aduan Kubu Ical terhadap Menkum

- detikNews
Rabu, 18 Mar 2015 05:21 WIB
Mabes Polri Pelajari Aduan Kubu Ical terhadap Menkum
Yasonna Laoly
Jakarta - Mabes Polri mempelajari aduan kubu Aburizal Bakrie terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait pengakuan kepengurusan Golkar Agung Laksono.

"Laporannya masih dipelajari, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi Selasa (17/3/2015).

Pengacara yang ditunjuk DPP Golkar, John K Aziz melaporkan Menkum Yasonna dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Harkristuti Harkrisnowo ke Mabes Polri kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen Golkar Idrus Marham berharap kepolisian bertindak cepat memproses dugaan pidana yang dilakukan Yasonna dan Harkristuti.

Penyalahgunaan wewenang menurut Idrus dilakukan Menkum dengan mengakui kepengurusan Agung tanpa mempertimbangkan secara cermat keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Sementara itu Yasonna menanggapi wajar adanya gugatan dari kubu Ical. "Silakan saja, kita akan layani. Kalau digugat kita layani, nggak apa-apa," kata Yasonna di Kantor Presiden.

Keputusan Yasonna mengakui kubu Agung, mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar di mana dua anggota MP menyebut pelaksanaan Munas Ancol, sah.

"Negara hukum kan harus taat hukum, keputusan kita digugat ya silakan saja," tegas Yasonna.


(fdn/rni)


Berita Terkait