"Laporannya masih dipelajari, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi Selasa (17/3/2015).
Pengacara yang ditunjuk DPP Golkar, John K Aziz melaporkan Menkum Yasonna dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Harkristuti Harkrisnowo ke Mabes Polri kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyalahgunaan wewenang menurut Idrus dilakukan Menkum dengan mengakui kepengurusan Agung tanpa mempertimbangkan secara cermat keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Sementara itu Yasonna menanggapi wajar adanya gugatan dari kubu Ical. "Silakan saja, kita akan layani. Kalau digugat kita layani, nggak apa-apa," kata Yasonna di Kantor Presiden.
Keputusan Yasonna mengakui kubu Agung, mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar di mana dua anggota MP menyebut pelaksanaan Munas Ancol, sah.
"Negara hukum kan harus taat hukum, keputusan kita digugat ya silakan saja," tegas Yasonna.
(fdn/rni)











































