"Nanti dari Polhukam akan menginisiasi untuk membentuk aturan bagaimana (menangani) hal seperti itu," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Pembahasan dilakukan melalui rakor karena menurut Tedjo, WNI ke luar negeri atas kemauan dirinya sendiri. Sehingga negara tak bisa melarang warga negaranya yang ingin melakukan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kalau nanti mereka akan dikembalikan ke Indonesia, terus mau diapakan? Harus diselesaikan secara baik, nggak boleh diambangkan. Tapi harus ada dasar hukumnya," tambahnya.
Hal ini terkait 16 WNI yang ditahan oleh otoritas Turki karena diduga hendak bergabung dengan kelompok militan ISIS. Sebagian dari mereka adalah seorang ibu dan anak-anaknya yang hendak menyusul suaminya yang telah bergabung terlebih dahulu dengan ISIS.
Sehingga pemerintah pun berencana menggelar rakor tersebut secepat mungkin. "Ya, segera mungkin," tutup Tedjo.
(vid/fdn)










































