Ical Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakarta Utara, Agung: Kita Layani

Ical Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakarta Utara, Agung: Kita Layani

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 19:13 WIB
Ical Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakarta Utara, Agung: Kita Layani
Jakarta - Aburizal Bakrie melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Utara dengan tergugat Agung Laksono cs dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Apa tanggapan Agung?

"Itu hak dia, kita tetap harus layani. Saya sendiri belum atau apa materi gugatan barunya," kata Agung usai rapat pleno di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (17/3/2015).

Agung mengatakan seharusnya dengan putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan dirinya, selesai sudah perselisihan dualisme kepengurusan.‎ Karena putusan mahkamah dalam UU bersifat final dan mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar, selesailah sudah karena di UU Parpol keputusan MPG bersifat final dan mengikat," ucap mantan Menkokesra itu.

‎Sementara ketua DPP Golkar Leo Nababan menyayangkan‎ adanya gugatan baru yang dilayangkan oleh Aburizal Bakrie ke PN Jakarta Utara. Karena masalah ini sudah selesai di Kemenkum HAM.

"Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati upayanya, yang pasti kami siap menghadapi," ucap Leo.

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads