"Itu hak dia, kita tetap harus layani. Saya sendiri belum atau apa materi gugatan barunya," kata Agung usai rapat pleno di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (17/3/2015).
Agung mengatakan seharusnya dengan putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan dirinya, selesai sudah perselisihan dualisme kepengurusan. Karena putusan mahkamah dalam UU bersifat final dan mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ketua DPP Golkar Leo Nababan menyayangkan adanya gugatan baru yang dilayangkan oleh Aburizal Bakrie ke PN Jakarta Utara. Karena masalah ini sudah selesai di Kemenkum HAM.
"Tapi sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati upayanya, yang pasti kami siap menghadapi," ucap Leo.
(iqb/trq)











































