Meski penahanannya ditangguhkan sejak Senin (16/3) kemarin, proses persidangan Asyani alias Buk Muaris, warga Desa Jatibanteng, Situbondo itu tetap berjalan terus.
"Ya kita tunggu saja persidangan selanjutnya untuk pembuktian. Proses hukum jalan terus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Heni Wahyu kepada wartawan usai mengikuti acara di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asyani belum bisa dibebaskan sepenuhnya, karena proses persidangan masih berjalan terus. "Berkasnya kan sudah sudah terpenuhi P-21. (tidak bisa dibebaskan) alasannya karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi," tuturnya sambil menambahkan, penahanan Asyani sudah dilakukan sejak proses penyidikan di kepolisian.
Ketika ditanya tentang kayu yang diambil nenek Asyani adalah di lahan miliknya sendiri, kata Heni, di berkas acara pemeriksaan tidak dijelaskan bahwa lahan itu miliknya sendiri.
"Di berkasnya nggak ada. Kita buktikan saja di persidangan," ujarnya.
Persidangan Asyani akan dilanjutkan pada Kamis (19/3/2015) besok, dengan agenda keterangan saksi-saksi.
(roi/fdn)