Sekretaris Tim Islah PPP yang dibentuk Djan Faridz, Yunus Razak, mengatakan ketumnya membuka lebar-lebar pintu islah dengan Romi. Djan bersedia islah dengan Romi dan meleburkan kepengurusan kedua kubu. Namun ada satu syarat, Djan tak mau kursi ketumnya di utak atik.
"Djan Faridz mempersilakan melebur kepengurusan, tapi bukan untuk kursi ketum," kata Yunus saat berbincang, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Romi tidak ingin posisi ketum dan sekjen berubah," tutur Yunus.
"Jadi dua-duanya ingin posisi ketum," imbuh Wakil Ketua Umum PP GP Ansor ini sambil terkekeh.
Tak urung syarat dari kedua ketum itu membuat pembicaraan islah sulit berlanjut. Akhirnya, kata Yunus, kedua kubu memilih menyelesaikan perseteruan di pengadilan.
Meski demikian, Yunus menambahkan, kubu Djan mengingatkan Romi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Partai. Yunus menuturkan Mahkamah Partai telah mengamanatkan Majelis Syariah untuk menentukan pelaksanaan Muktamar. Dan Majelis Syariah, kata Yunus, telah menentukan bahwa Muktamar Jakarta adalah yang sah. "Sudah seharusnya Romi menerima hasil Muktamar Jakarta," ujarnya.
(trq/van)











































