"Silakan saja, kita akan layani. Kalau digugat kita layani, nggak apa-apa," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).
Keputusan Yasonna mengakui kubu Agung, mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar. Namun Ical melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mencabut kasasi ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan baru ke PN Jakbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara hukum kan harus taat hukum, keputusan kita digugat ya silakan saja," kata Yasonna.
(jor/fdn)










































