Dalam sidang mendengarkan keterangan tergugat yang berlangsung, Selasa (17/3/2015), Presiden Jokowi atau perwakilannya selaku tergugat belum muncul ke pengadilan. Padahal, pengadilan sudah memanggil Presiden atau perwakilannya sebanyak 2 kali.
"Kami akan panggil tergugat I satu kali lagi, tetapi dengan peringatan," kata ketua majelis hakim Robert Siahaan dalam persidangan, di Pn Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan akan ditunda hingga 24 Maret 2015," ujarnya.
Kuasa hukum 4 warga tersebut, Arief Poyuono, menyatakan, sikap Presiden yang tak hadir dalam sidang semacam tidak menghormati proses hukum.
"Kalau pekan depan (presiden atau perwakilannya) tidak hadir lagi, kami mohon agar di persidangan berikutnya majelis bisa menghasilkan keputusan secara verstek," kata Arief kepada wartawan seusai persidangan.
Kuasa hukum Freepot yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses peradilan. Dia tidak mau beragurmen soal gugatan tersebut.
"Minta tanggapan sama dia saja," ucapnya.
Gugatan ini dilakukan 4 warga yaitu, Arif Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Mereka menggugat Presiden RI, Kementerian ESDM, PT Freeport untuk membatalkan Nota Kesepahaman atau MoU yang menyetujui perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Padahal, kontrak PT Freeport di Indonesia akan habis pada tahun 2017. Tetapi Pemerintah pemerintah malah memberikan waktu untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bahan tambang mentah.
(rvk/asp)











































