MoU Freeport Digugat Warga, Presiden Mangkir 2 Kali dari Sidang

MoU Freeport Digugat Warga, Presiden Mangkir 2 Kali dari Sidang

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 18:28 WIB
MoU Freeport Digugat Warga, Presiden Mangkir 2 Kali dari Sidang
Jakarta - Presiden RI Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia digugat oleh warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan citizen lawsuit itu dilakukan untuk membatalkan MoU antara pemerintah dengan Freeport dalam pembangunan smelter dan izin ekspor.

Dalam sidang mendengarkan keterangan tergugat yang berlangsung, Selasa (17/3/2015), Presiden Jokowi atau perwakilannya selaku tergugat belum muncul ke pengadilan. Padahal, pengadilan sudah memanggil Presiden atau perwakilannya sebanyak 2 kali.

"Kami akan panggil tergugat I satu kali lagi, tetapi dengan peringatan," kata ketua majelis hakim Robert Siahaan dalam persidangan, di Pn Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila pekan depan Presiden atau pun perwakilannya tidak hadir, maka hak tergugat dalam memberikan keterangan akan dihilangkan oleh majelis hakim.

"Persidangan akan ditunda hingga 24 Maret 2015," ujarnya.

Kuasa hukum 4 warga tersebut, Arief Poyuono, menyatakan, sikap Presiden yang tak hadir dalam sidang semacam tidak menghormati proses hukum.

"Kalau pekan depan (presiden atau perwakilannya) tidak hadir lagi, kami mohon agar di persidangan berikutnya majelis bisa menghasilkan keputusan secara verstek," kata Arief kepada wartawan seusai persidangan.

Kuasa hukum Freepot yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses peradilan. Dia tidak mau beragurmen soal gugatan tersebut.

"Minta tanggapan sama dia saja," ucapnya.

Gugatan ini dilakukan 4 warga yaitu, Arif Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Mereka menggugat Presiden RI, Kementerian ESDM, PT Freeport untuk membatalkan Nota Kesepahaman atau MoU yang menyetujui perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Padahal, kontrak PT Freeport di Indonesia akan habis pada tahun 2017. Tetapi Pemerintah pemerintah malah memberikan waktu untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bahan tambang mentah.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads