Pelaku Kekerasan Abu Ghraib Divonis 6 Bulan Penjara

Pelaku Kekerasan Abu Ghraib Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Minggu, 06 Feb 2005 07:20 WIB
Jakarta - Salah seorang tentara Amerika Serikat, Sersan Javal Davis, pelaku tindak kekerasan dan penyiksaan di penjara Abu Ghraib, Irak, divonis 6 bulan penjara. Selain itu, Davis juga dipecat dari dinas kemiliteran Angkatan Darat AS.Davis, saat diadili di Pengadilan Militer For Hood, Texas, sebelumnya mengakui menginjak dan mengikat tangan para tahanan di penjara tersebut. Juri pengadilan ini pun sebelum memutus telah melakukan pembicaraan selama hampir 6 bulan.Seperti dilansir dari BBCOnline, Minggu (6/2/2005), Davis juga mengaku telah membuat pernyataan palsu kepada pihak militer AS saat beredarnya foto tahanan yang dtelanjangi dan disiksa pada 2004 lalu. Hukuman yang dijatuhkan kepada Davis ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni penjara selama 12-14 bulan.Sekadar diketahui, Davis adalah salah satu penjaga di penjara Abu Ghraib selama 3 bulan di akhir tahun 2003. Ia adalah orang ketujuh yang dihukum atas kasus penyiksaan ini. Enam di antaranya mengaku bersalah dan sudah dijatuhi hukuman oleh mahkamah militer. Kasus penyiksaan di Abu Ghraib sendiri terangkat setelah beredarnya foto penyiksaan terhadap tahanan yang dilakukan oleh tentara AS. (ton/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads