"Taksiran kasarnya sekitar Rp 50 miliar. Tetapi untuk kepastiannya kita harus menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2015).
Ajie mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mencium adanya mark up dalam setiap unit UPS yang dilelang. Untuk kepastian berapa nilai yang dimark up ini, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajie menjelaskan, satu paket UPS tersebut terbagi dalam 3 rekening. Perinciannya, 8 rak untuk satu paket UPS senilai Rp 108 juta, instalasi senilai Rp 2,8 miliar dan UPS-nya sendiri senilai Rp 2,4 miliar.
"Totalnya satu paket itu senilai kurang lebih Rp 5,8 miliar. Nah ini yang sedang kita dalami, berapa yang di mark up," ungkapnya.
Aji mengungkapkan, pihaknya saat ini masih harus memeriksa saksi-saksi dan dokumen terkait untuk memastikan berapa nilai riil kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan UPS ini. Ia juga belum bisa menyebutkan siapa calon kuat tersangka dalam kasus ini karena masih harus memeriksa saksi-saksi yang berjumlah sekitar 130-an orang itu.
"Nanti kita dalami dulu secara keseluruhan agar komprehensif. Tidak bisa satu persatu. Kalau sudah diperiksa secara menyeluruh, tentu akan kita sampaikan siapa tersangkanya," tutupnya.
(mei/ndr)