Polda Metro Taksir Kerugian Negara Capai Rp 50 Miliar Dalam Kasus UPS

Polda Metro Taksir Kerugian Negara Capai Rp 50 Miliar Dalam Kasus UPS

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 17:51 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Dugaan sementara polisi, kerugian negara mencapai Rp 50 miliar dalam kasus tersebut.

"Taksiran kasarnya sekitar Rp 50 miliar. Tetapi untuk kepastiannya kita harus menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3/2015).

Ajie mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mencium adanya mark up dalam setiap unit UPS yang dilelang. Untuk kepastian berapa nilai yang dimark up ini, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kita duga ada mark-upnya. Nah ini yang sedang didalami kepada para saksi dan juga dari dokumen yang ada," ungkapnya.

Ajie menjelaskan, satu paket UPS tersebut terbagi dalam 3 rekening. Perinciannya, 8 rak untuk satu paket UPS senilai Rp 108 juta, instalasi senilai Rp 2,8 miliar dan UPS-nya sendiri senilai Rp 2,4 miliar.

"Totalnya satu paket itu senilai kurang lebih Rp 5,8 miliar. Nah ini yang sedang kita dalami, berapa yang di mark up," ungkapnya.

Aji mengungkapkan, pihaknya saat ini masih harus memeriksa saksi-saksi dan dokumen terkait untuk memastikan berapa nilai riil kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan UPS ini. Ia juga belum bisa menyebutkan siapa calon kuat tersangka dalam kasus ini karena masih harus memeriksa saksi-saksi yang berjumlah sekitar 130-an orang itu.

"Nanti kita dalami dulu secara keseluruhan agar komprehensif. Tidak bisa satu persatu. Kalau sudah diperiksa secara menyeluruh, tentu akan kita sampaikan siapa tersangkanya," tutupnya.


(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads