"Belum saya cek, makanya saya mau cek dulu," ujar Komjen Badrodin di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Badrodin mengaku belum tahu persis kronologi kasus tersebut. Dia mengaku akan mengecek kembali kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan kasus ini terjadi 24 April 2012. Kakak dan adik ipar, Rasullah Hia dan Yusman Telumbanua dituduh melakukan pembunuhan berencana dan sadis terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Halolho di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara.
Penyelidikan Polres Nias mendapati ada motif uang di balik kasus pembunuhan berencana ini. Ketuk palu hakim 21 Mei 2013 memutus hukuman mati.
(jor/ndr)