Salah satu amar majelis hakim yaitu memerintahkan Alfamart meminta maaf secara tertulis kepada konsumen Vinartie Sapta Arini yang dipasang di Alfamart 2 Singaparna.
"Sehari setelah putusan, langsung kami laksanakan putusan tersebut," kata coorporate comunication Alfamart koordinator Bandung, M Afran kepada detikcom, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk selisih harga yang dipermasalahkan juga telah kami berikan," ujar Afran.
Dalam putusan PN Garut dengan ketua majelis Roni Suanta dengan anggota Darmoko Yuti Witanto dan Isabela Samelina, Alfamart diminta mengembalikan Rp 7.385. Nominal ini adalah selisih harga barang di display promo dengan di kasir yang dibeli oleh konsumen pada 26 November 214 lalu.
"Itu karena kesalahan teknis semata. Sesuai prosedur, jika ada perbedaan harga di rak dan di kasir, maka konsumen berhak mendapat harga terendah. Itu komitmen kami," ujar Afran.
(asp/try)