"Sebetulnya sejak ditetapkannya kami oleh Mahkamah Partai Golkar, kami dinyatakan sah dengan amar putusannya. Maka hanya DPP yang kami pimpin yang berhak keluarkan kebijakan," kata Agung Laksono di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2015).
Apalagi, tambah Agung, keputusan Mahkamah Partai itu dikuatkan oleh surat penjelasan dari Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol. Dengan begitu, Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie adalah ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai situ, Agung mengajak pengurus daerah lain, baik ketua DPD provinsi maupun kabupaten / kota, termasuk petinggi yang loyal pada Aburizal Bakrie, untuk bergabung dalam kepengurusannya.
"Kami juga sampaikan ke Aburizal Bakrie supaya mari bersatu kembali dan kepengurusan kami terbuka. Meski kami serahkan tadi ke Kumham, tapi kami tetap terbuka," ucap Agung.
Sebelumnya, ketua DPD I Golkar Provinsi Aceh Sulaiman Abda dipecat Aburizal Bakrie karena mendukung Agung Laksono. Padahal, Sulaiman sebelumnya ikut dalam Munas Bali mendukung Aburizal Bakrie.
(iqb/trq)