Dari sembilan tersangka pelaku, polisi berhasil menangkap lima orang dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta. Sementara empat pelaku lainnya masih buron, tak kunjung tertangkap.
Kapolres Bantul AKBP Surawan mengatakan, empat pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) termasuk tersangka utama yakni Ratih. Ratih sendiri diindikasikan sudah keluar dari wilayah DI Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres menyatakan, kendati diindikasikan sudah keluar Bantul, tapi para buronan ini diperkirakan masih di seputar Jawa Tengah. Apalagi biaya hidupnya masih tergantung orang tua.
Empat orang tersangka yang dinyatakan buron dalam kasus penganiayaan yang terjadi Kamis (12/2) itu yakni, Dena Titi Ratih, Candra Kurniawan, Putri Diandra dan RS. Sementara lima pelaku yakni NK, Ic, Wl, Pp, dan Rz sudah ditangkap dan saat ini menjalani proses persidangan di PN Bantul.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini