Dilaporkan, Ahok Belum Dipanggil Bareskrim Polri

Dilaporkan, Ahok Belum Dipanggil Bareskrim Polri

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 16:11 WIB
Dilaporkan, Ahok Belum Dipanggil Bareskrim Polri
Jakarta - Pengacara anggota DPRD DKI Razman Nasution menyebut laporan tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama telah diterima di Bareskrim Polri. Meski statusnya saat ini sebagai terlapor, namun Ahok tidak tampak gusar.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku belum ada pemanggilan dari kepolisian terhadap dirinya.

"Belum (ada pemanggilan)," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok tak mau ambil pusing mengenai statusnya saat ini. Begitu juga dengan ancaman pasal yang disebut Razman.

"Kalau ngancam dari dulu juga selalu ngancam mulu," terangnya dengan santai.

Seperti diketahui, Razman mendatangi Balai Kota kemarin untuk menggelar konferensi pers. Dia menyebut saat ini laporannya sedang diproses oleh kepolisian.

"Saya katakan, sudah saya laporkan ke Bareskrim sehingga kedudukan hukum saat ini saudara Ahok selaku Gubernur DKI sudah menjadi terlapor dengan nomor surat TBL/168/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015," jelas Razman di balai kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (16/3) lalu.

Razman menjelaskan, dirinya mewakili beberapa fraksi di DPRD DKI antara lain PPP, Gerindra, PKS, Demokrat dan Hanura.

"Pasal yang kami laporkan pasal fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310, 311, 317 dan 207 KUHP dan pasal UU ITE," jelas Razman.

Ahok dilaporkan atas ucapannya soal dana siluman dan beberapa yang lainnya. Razman pun menjelaskan kalau Ahok terancam 10 tahun penjara.
β€Ž

(aws/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads