Ical Daftarkan Gugatan Baru Terhadap Kubu Agung dan Menkum HAM

Ical Daftarkan Gugatan Baru Terhadap Kubu Agung dan Menkum HAM

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 16:05 WIB
Jakarta - Belum lama gugatan terhadap Agung Laksono cs dicabut, kubu Aburizal Bakrie (Ical) sudah mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di gugatan baru ini tak hanya Agung cs yang digugat, tapi juga Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," kata kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/3/2015).

Yusril menjelaskan, gugatan yang sudah dicabut sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan itu belum memuat materi surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol. Oleh karenanya, kini Yusril mendaftarkan gugatan baru yang memuat materi soal surat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah mendaftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol dan keabsahan DPP tandingan Agung Laksono dan Zainuddin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkum HAM ke pengadilan, walaupun sampai kini Menkum HAM belum menerbitkan SK yang mengesahkan DPP Golkar Munas Ancol," papar Yusril.

Menurut Yusril, surat penjelasan Menkum HAM yang berisi pengakuan terhadap Munas Ancol bermasalah. Surat itu dinilainya menunjukkan keberpihakan Menkum HAM ke Agung cs.

"Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa. Makanya Menkum HAM kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya kami jadikan sebagai tergugat," tutur Yusril.


(trq/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads