Kurun 2014, Hukuman Pelaku Illegal Fishing Maksimal 2 Tahun Penjara

Kurun 2014, Hukuman Pelaku Illegal Fishing Maksimal 2 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 15:42 WIB
Ketua MA Prof Dr Hatta Ali SH MH (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Selama tahun 2014, Mahkamah Agung (MA) mengadili 18 kasus pidana perikanan di tingkat kasasi. Hasilnya, vonis tertinggi yang dijatuhkan yaitu 2 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, di acara laporan tahunan MA, di Gedung JCC, Jl Jenderal Gatot Subroto, Selasa (17/3/2015).

"Perikanan 18 perkara di tingkat kasasi," ujar Hatta Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku laporan tahunan, vonis yang diberikan kepada 18 pelaku pidana perikanan bervariasi. Mulai dari di bawah 1 tahun hingga 2 tahun penjara. Dua orang dinyatakan vonis penjara 1 sampai tahun dan 16 orang dinyatakan vonis penjara di bawah 1 tahun.

Di bidang lingkungan hidup, MA selama 2014 menyidangkan 7 perkara pidana lingkungan hidup dengan vonis paling tinggi 5 tahun. Dari 7 perkara itu, 1 orang divonis di bawah 1 tahun, 4 orang divonis 1 sampai 2 tahun dan 1 orang divonis 5 tahun dan ada 1 orang dinyatakan bebas.

Total perkara yang ditangani MA selama 2014 adalah 18.926 perkara.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads