"Setelah gue baca, gue lihat itu masih kebebasan berekspresi karena masih dalam hal wajar," kata Bimbim di sela-sela pertemuan dengan Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar di markas Slank di Gang Potlot, Durentiga, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2015).
Bimbim juga meminta maaf kalau pernyataan rekannya itu menyinggung ornag lain. "Sori kalau ada yang tersinggung, ini style Kaka. Slank kalau bikin lagu vulgar atau spontan, to the point, tapi dalam rangka kita baru belajar demokrasi," katanya.
Saat ditanya tuntutan permintaan maaf dalam waktu 2x24 jam yang diminta Lulung kepada Kaka, Bimbim menolak memberi komentarnya. "Itu biar Kaka saja yang jawab," elaknya.
Kaka akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yakni melanggar pasal 27 ayat 3,junto pasal 45, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Vokalis grup musik Slank itu juga dituduh melakukan pencemaran nama baik yang melanggar pasal 310 dan 311 Undang-undang Hukum Pidana.
Lulung tersinggung disebut sebagai 'lulusan pemulung'. Kalimat itu tertulis dalam kaus yang dikenakan oleh Kaka saat ramai meme sindiran soal Haji Lulung di media sosial dengan hastag #saveHajiLulung. Kaka menyebut bahwa Lulung yang tercantum di kausnya tidak selalu berarti Haji Lulung, bisa saja Lulung yang lain.
(nal/try)











































