Dalam Setahun, Hanya 4 Terdakwa Narkoba yang Dijatuhi Vonis Mati oleh MA

Dalam Setahun, Hanya 4 Terdakwa Narkoba yang Dijatuhi Vonis Mati oleh MA

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 15:36 WIB
Ketua MA Prof Dr Hatta Ali SH MH (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyidangkan 553 perkara narkotika di tingkat kasasi selama kuurn 2014. Dari 500-an perkara itu tak sampai 1 persen yang divonis mati.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MA, Hatta Ali dalam acara laporan tahunan di Gedung JCC, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

"Dalam perkara narkotika 4 orang dihukum mati," ujar Hatta Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman untuk para terpidana narkoba paling banyak diberikan vonis penjara 1 sampai 2 tahun. Dari 553 perkara, 220 terpidanaโ€Ž divonis 1-2 tahun dan 14 orang divonis bebas.

Sedangkan untuk vonis penjara seumur hidup diberikan kepada 12 orang terpidana.MA juga memberikan hukuman rehabilitasi kepada 8 terpidana narkoba di tingkat kasasi.

Untuk tahun 2014, jumlah terpidana yang dihukum mati ada 6 orang. Selain 4 orang dari kasus narkoba, 2 orang lainnya divonis mati untuk kasus perlindungan anak.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads