Hal itu disampaikan oleh Ketua MA, Hatta Ali dalam acara laporan tahunan di Gedung JCC, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
"Dalam perkara narkotika 4 orang dihukum mati," ujar Hatta Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk vonis penjara seumur hidup diberikan kepada 12 orang terpidana.MA juga memberikan hukuman rehabilitasi kepada 8 terpidana narkoba di tingkat kasasi.
Untuk tahun 2014, jumlah terpidana yang dihukum mati ada 6 orang. Selain 4 orang dari kasus narkoba, 2 orang lainnya divonis mati untuk kasus perlindungan anak.
(rvk/asp)