Sidang yang berlangsung di PN Gunungkidul, Selasa (17/3/2015), dipenuhi oleh warga dan beberapa orang dariโ Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (IKARAGIL).
"Menyatakan tidak terbukti secara sah memenuhi unsur pertama, kedua dan ketiga. Membebankan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,"โ ujar ketua majelis hakim Yanti Agustina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah," gema para hadirin.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Harso dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu. Harso dinilai bersalah melanggar pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 1 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Masa persidangan hari ini telah memasuki agenda vonis.โ Suraji mengatakan Harso dalam kondisi sehat secara fisik, namun secara psikologis, Harso merasa tertekan.
(sip/try)