β"Ini kita buat kajiannya. Yang heboh seolah-olah kita obral remisi. Ini dikoreksi. Dalam institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri. Kepolisian, Kejaksaan menuntut, hakim memutuskan. KPK bisa penyelidikan dan menuntut. Ini tugasnya," kata Yassona di sela acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).
"Tidak ada dalam UU, kewenangan Jaksa Polisi, KPK untuk menolak atau menerima revisi. Itu ada PP 99 tahun 2012, kita koreksi sistem pidana. Bukan berarti kita melupakan revisi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Halah, itu nggak begitu. Saya setuju itu kita ketatkan, tetapi itu ujung sistemnya itu yang kita perbaiki. Ini kan melekatkan pemberian remisi pada sanksi lain yang seharusnya dalam sistem peradilan pidana itu di ujung. Kita buat sepakat kalau remisi pidana umum hampir 50 persen," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
(idh/fjr)