Wacana Remisi Koruptor, Menkum Yasonna: Seolah-olah Kami Obral Remisi

Wacana Remisi Koruptor, Menkum Yasonna: Seolah-olah Kami Obral Remisi

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 14:59 WIB
Jakarta - Wacana pemberian remisi bagi koruptor terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengeluhkan dirinya dianggap seolah-olah ingin mengobral remisi.

β€Ž"Ini kita buat kajiannya. Yang heboh seolah-olah kita obral remisi. Ini dikoreksi. Dalam institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri. Kepolisian, Kejaksaan menuntut, hakim memutuskan. KPK bisa penyelidikan dan menuntut. Ini tugasnya," kata Yassona di sela acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Selasa (17/3/2015).

"Tidak ada dalam UU, kewenangan Jaksa Polisi, KPK untuk menolak atau menerima revisi. Itu ada PP 99 tahun 2012, kita koreksi sistem pidana. Bukan berarti kita melupakan revisi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan sebelumnya, Yasonna menanggapi pernyataan KPK yang menyebut bahwa rencana pemberian remisi bagi terpidana korupsi dinilai sebagai langkah mundur oleh KPK.β€Ž Yassona menegaskan, dirinya sepakat jika pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba dan terorisme diperketat. Namun, ada yang harus diperbaiki dalam kebijakan yang diperkuat oleh PP No 99 Tahun 2012 tersebut.

"Halah, itu nggak begitu. Saya setuju itu kita ketatkan, tetapi itu ujung sistemnya itu yang kita perbaiki. Ini kan melekatkan pemberian remisi pada sanksi lain yang seharusnya dalam sistem peradilan pidana itu di ujung. Kita buat sepakat kalau remisi pidana umum hampir 50 persen," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).



(idh/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads