Menurut Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Putu Putera Sadana kejadian terjadi Rabu (4/3/2015) di ATM di sebuah mini market di Sun Rice Garden Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pengejaran polisi berhasil menangkap tiga orang dari enam pelaku.
"Kami berhasil menangkap tiga yaitu Aris, Yuskandar dan Ismail. Untuk tiga orang lagi H, AN dan DA masih DPO," ujar Putu di Polres Jakarta Barat, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini modus baru, bayangkan dengan batang korek api mereka bisa menguras ATM hingga Rp 50 juta," jelas Putu.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan HP, Belasan kartu ATM dari beberapa bank dan korek api. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara. Dan kita masih mencari tiga pelaku lainnya," tutup Putu.
(spt/ndr)