Lalu apa kata MA? Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, mengatakan pihaknya akan mempelajari permintaan membuat Sema tersebut.
"Itu sedang dipelajari apakah itu perlu atau tidak. Setiap aturan kan punya konsekuensi," ujar Suhadi di Gedung JCC, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang di sana mengabulkan lalu di sini menolak itu kan hal yang wajar," ucapnya.
Suhadi kembali menegaskan Indonesia tidak menganut asas preseden.
"Kita tidak menganut asas preseden di mana putusan terdahulu harus diikuti hakim-hakim sekarang," ucapnya.
(rvk/asp)