Cegah Sarpin Effect, MA Pelajari untuk Keluarkan SEMA

Cegah Sarpin Effect, MA Pelajari untuk Keluarkan SEMA

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 14:00 WIB
Jakarta - Pascaputusan Sarpin Rizaldi, pengadilan negeri di Indonesia kebanjiran perkara praperadilan tentang penetapan tersangka. Beberapa pihak mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang praperadilan supaya tidak terjadi kekacauan hukum.

Lalu apa kata MA? Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, mengatakan pihaknya akan mempelajari permintaan membuat Sema tersebut.

"Itu sedang dipelajari apakah itu perlu atau tidak. Setiap aturan kan punya konsekuensi," ujar Suhadi di Gedung JCC, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suhadi, yang terjadi saat ini bukan bentuk kekacauan hukum. Seperti diketahui, Indonesia sedang mengalami kegamangan hukum terkait praperadilan. Hal itu dapat dilihat dari perbedaan putusan hakim Sarpin Rizaldi dan hakim Kristanto dalam memutus perkara praperadilan tersangka.

"Kalau yang di sana mengabulkan lalu di sini menolak itu kan hal yang wajar," ucapnya.

Suhadi kembali menegaskan Indonesia tidak menganut asas preseden.

"Kita tidak menganut asas preseden di mana putusan terdahulu harus diikuti hakim-hakim sekarang," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads