"Kalau indikasi ke arah situ (diskriminasi-red) itu tidak ada. Karena dia dalam memberikan sanksi skorsing tersebut sudah sesuai kewenangannya sebagai kepala sekolah dan sudah sesuai SOP," jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Hayamansyah kepada detikcom, Selasa (19/3/2015).
Menurut Didik, sebagai seoarang kepala sekolah, Retno memiliki kewajiban menerapkan tata tertib dan peraturan yang berlaku di sekolah tersebut. Tidak hanya itu, Retno juga, menurutnya telah menjalankan SOP sebelum memutuskan memberikan sanksi skorsing terhadap murid-muridnya yang diduga melakukan pengeroyokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โMenurut Didik, dalam pemberian sanksi skorsing tersebut, Retno tidak menghilangkan hak-hak murid-murid tersebut. "Hak-haknya seperti tetap bisa mengikuti ujian, itu diberikan haknya dan pihak sekolah bersama Dikmen juga sudah duduk bersama terkait hak-hak anak yang diskorsing ini," terangnya.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Retno, lanjut Didik, penyidik juga memeriksa dokumen terkait keputusan sanksi skorsing tersebut. "Dokumen-dokumen tekait skorsing sudah kita periksa, sudah sesuai SOP semuanya," ucapnya.
Didik menegaskan, sampai saat ini status Retno dalam dugaan diskriminasi yang dilaporkan oleh salah satu orangtua muridnya itu, masih sebagai saksi. Pihaknya belum bisa menentukan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau tidak.
"Belum ke situ (SP3). Karena kami masih akan meminta keterangan ahli dulu dalam hal ini pimpinan Ibu Retno seperti Kepala Dikmen," ungkapnya.
(mei/ndr)