Eksekusi Mati Terganjal Manuver Hukum, Jaksa Agung: Nanti Diatur Lewat PP

Eksekusi Mati Terganjal Manuver Hukum, Jaksa Agung: Nanti Diatur Lewat PP

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 13:06 WIB
Jakarta - β€ŽPelaksanaan eksekusi mati kasus narkotika oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menemui titik terang. Jaksa Agung Prasetyo menginginkan adanya kepastian melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dibahas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"PP sedang dibahas di Kemenkum HAM. Intinya sebenarnya PK (Peninjauan Kembali) yang ada sekarang itu membuat penegakan hukum tak ada kepastian. PK tidak ada batas waktunya diajukan," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (17/3/2015).

Prasetyo menuturkan sebenarnya PK bisa diajukan oleh ahli waris atau keluarga terpidana. Selain itu, seharusnya pengajuan PK oleh terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh presiden juga dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"β€ŽLewat PP nanti, grasi juga diatur menjadi upaya terakhir. Tidak seperti sekarang sudah grasi baru PK," ucap Prasetyo.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pengajuan PK yang dilakukan oleh beberapa terpidana mati. Padahal para terpidana mati tersebut sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita berharap MA paham itu (PK ditolak semua). Kita berharap secepatnya (putusan terkait PK para terpidana mati) akan turun. Kita hanya bisa berharap karena yang memutuskan instansi lain. Kita hanya bisa koordinasi dan komunikasi (dengan MA). Tapi kita berharap secepatnya karena putusannya sangat ditunggu," tutur Prasetyo.

Berbagai manuver hukum memang tengah dilancarkan oleh para terpidana mati.β€Ž Seperti langkah 3 gembong narkoba yang tiba-tiba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di detik-detik eksekusi mati. Mereka adalah WN Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, WN Ghana Martin Anderson alias Belo dan WN Prancis Serge Areski Atloui.

Berkas PK Mary Jane telah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) tetapi hingga kini belum teregistrasi. Sementara untuk berkas PK Serge Areski baru akan dikirim ke MA pada tanggal 25 Maret. Kemudian untuk Martin Anderson baru mulai sidang PK pada tanggal 19 Maret.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads