Ical Cabut Gugatan Soal Golkar di PN Jakbar

Ical Cabut Gugatan Soal Golkar di PN Jakbar

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 12:59 WIB
Ical Cabut Gugatan Soal Golkar di PN Jakbar
Jakarta - Menyusul pendaftaran kepengurusan DPP Golkar oleh Agung Laksono ke Kementerian Hukum dan HAM, kubu Aburizal Bakrie‎ mencabut gugatan atas perselisihan kepengurusan Golkar di PN Jakarta Barat. Pencabutan permohonan itu dilakukan hari ini.

"Ya (mencabut permohonan di PN Jakbar)" kata pengacara DPP Golkar kubu Aburizal Yusril Ihza Mahendra kepada detikcom, Selasa (19/3/2015).

Yusril tak merinci alasan pencabutan permohonan kubu A‎burizal Bakrie yang diajukan pada 5 Maret itu di PN Jakbar itu, karena sebagaimana diketahui, gugatan itu adalah permohonan baru setelah permohonan sebelumnya ditolak melalui putusan sela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara isi permohonannya adalah meminta mengesahkan hasil Munas Bali dan menyatakan hasil Munas Ancol tidak sah. Namun, Yusril menyebut pencabutan itu terkait dinamika Golkar yang berjalan cepat prosesnya di Kemenkum HAM.

"Dinamika politiknya berjalan begitu cepat sehingga gugatan yang ada lebih baik kami cabut aja," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM soal alasan pencabutan gugatannya.

‎"Ya kan Pak AL (Agung Laksono) sudah dapat angin segar dari menkumham. Gugatan yang ada dicabut dulu, ntar kita gugat lagi sekalian sama Menkum HAM-nya. hehe hehe‎," imbuhnya sambil berkelakar.

‎Informasi soal pencabutan gugatan itu sebelumnya disampaikan ketua DPP Golkar Lawrence Siburian yang baru saja mendaftarkan kepengurusan Golkar di kantor Kemenkum HAM. Padahal, tadi baru digelar sidang perdana.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads