"Ya (mencabut permohonan di PN Jakbar)" kata pengacara DPP Golkar kubu Aburizal Yusril Ihza Mahendra kepada detikcom, Selasa (19/3/2015).
Yusril tak merinci alasan pencabutan permohonan kubu Aburizal Bakrie yang diajukan pada 5 Maret itu di PN Jakbar itu, karena sebagaimana diketahui, gugatan itu adalah permohonan baru setelah permohonan sebelumnya ditolak melalui putusan sela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinamika politiknya berjalan begitu cepat sehingga gugatan yang ada lebih baik kami cabut aja," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM soal alasan pencabutan gugatannya.
"Ya kan Pak AL (Agung Laksono) sudah dapat angin segar dari menkumham. Gugatan yang ada dicabut dulu, ntar kita gugat lagi sekalian sama Menkum HAM-nya. hehe hehe," imbuhnya sambil berkelakar.
Informasi soal pencabutan gugatan itu sebelumnya disampaikan ketua DPP Golkar Lawrence Siburian yang baru saja mendaftarkan kepengurusan Golkar di kantor Kemenkum HAM. Padahal, tadi baru digelar sidang perdana.
(iqb/van)











































