"DPRD belum ada. Tapi pasti kami akan panggil karena pasti melibatkan dewan dan ULP (Unit Pelayanan Pengadaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (17/3/2015).
Menurut Martinus, keterangan saksi, surat petunjuk, keterangan ahli dan alat bukti sudah dipegang penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menegaskan, polisi amat berhati-hati dalam pengusutan kasus ini. Polda Metro Jaya memang concern dalam penuntasan kasus ini.
"Kami sudah memanggil 69 orang, yang hadir hanya 56 orag. 13 tidak hadir, 4 sakit dan 9 tanpa alasan," tegas dia.
Proyek UPS ini terjadi pada 2014. Polisi sudah melibatkan BPKP dalam melakukan audit.
(mei/ndr)