Jaksa KPK Siap 'Bertarung' Hadapi Gelombang Praperadilan Para Tersangka

Jaksa KPK Siap 'Bertarung' Hadapi Gelombang Praperadilan Para Tersangka

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 11:21 WIB
Jaksa KPK Siap Bertarung Hadapi Gelombang Praperadilan Para Tersangka
pimpinan KPK
Jakarta - KPK mendapatkan perlawanan berupa gelombang gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka. Lembaga antikorupsi itu telah membentuk tim khusus yang berisikan kumpulan para jaksa untuk menghadapi gugatan itu.

Jaksa-jaksa yang ada di KPK itu selama ini bekerja di bawah Direktorat Penuntutan yang berada di bawah Kedeputian Penindakan. Mereka bertugas menuntut para tersangka di persidangan.

Prestasi jaksa KPK ini tak main-main. Jaksa penuntut yang dimiliki KPK sudah terkenal kehandalannya, bahkan memiliki rekor menang 100 persen di persidangan di pengadilan Tipikor. Komjen Budi Gunawan tidak dihitung, lantaran berkasnya tak pernah sampai di tangan jaksa KPK lantaran sudah gugur di tahap penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini sebagian jaksa KPK itu mendapatkan tugas tambahan, meski sama-sama 'bertarung' di persidangan yakni berjuang menghadapi praperadilan. Mereka akan bertugas di bawah Biro Hukum KPK di bawah komando Chatarina Girsang.

"Timnya kita ambil dari jaksa-jaksa, jadi jaksa-jaksa KPK bertambah pekerjaannya," ujar plt pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

KPK sebenarnya sudah berupaya untuk menghentikan gelombang praperadilan para tersangka yang ingin bernasib sama seperti Komjen BG. Namun, upaya KPK yang meminta pimpinan MA untuk menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar objek yang bisa diajukan ke praperadilan sesuai dengan KUHAP sepertinya akan kandas.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ungkap Johan.

KPK mendapatkan gelombang gugatan praperadilan setelah Komjen Budi Gunawan menang menghadapi lembaga antikorupsi melalui jalur yang sama. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan yang dilakukan terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah.

Tersangka-tersangka KPK lainnya pun mengikuti, seperti yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi dana haji eks Menag Suryadharma Ali. Kemudian disusul Sutan Bhatoegana dan Fuad Amin yang mengajukan praperadilan melawan KPK. Dan yang terakhir bermanuver adalah tersangka kasus pajak Bank BCA Hadi Poernomo. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang mengikuti jejak mereka.



(fjr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads