"Itu (tersangka korupsi ajukan praperadilan) dampak putusan praperadilan BG. MA sebagai puncak berwenang dan bertanggungjawab secara struktural untuk segera atasi dengan minimal surat edaran kepada para pengadilan," ucap Busyro saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).
Sebab, menurut Busyro, apabila tidak ditangani oleh MA maka akan ada celah hukum bagi para koruptor untuk menggugat penegak hukum. Tak hanya KPK, tapi penegak hukum lainnya yaitu Polri dan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Plt Pimpinan KPK Johan Budi sempat mengatakan bahwa pihaknya pernah berdiskusi dengan Ketua MA dan jajarannya mengenai hal tersebut. Hanya saja, sepertinya MA enggan mengeluarkan SEMA. Busyro pun menyayangkan hal tersebut.
"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit apalagi tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti. Bagaimanapun MA bertanggungjawab sebagai puncak peradilan, tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pimpinan untuk atasi masalah," kata Busyro.
Usai status tersangka Komjen BG lepas saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi โmenerima sebagian permohonan jenderal bintang tiga itu, para tersangka koruptor langsung mengadu peruntungan.
Seperti yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi dana haji eks Menag Suryadharma Ali. Kemudian disusul Sutan Bhatoegana yang mengajukan praperadilan melawan KPK. Dan yang terakhir bermanuver adalah tersangka kasus pajak Bank BCA Hadi Poernomo. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang mengikuti jejak mereka.
(dha/fjr)











































