Sukses Jebloskan Akil Mochtar ke Bui hingga Mati, Suwidya Dipromosikan

Sukses Jebloskan Akil Mochtar ke Bui hingga Mati, Suwidya Dipromosikan

- detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 08:37 WIB
Sukses Jebloskan Akil Mochtar ke Bui hingga Mati, Suwidya Dipromosikan
Suwidya (andi saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Suwidya, pemvonis seumur hidup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Suwidya saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Vonis Suwidya yang menjadi ketua majelis Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Atas promosi itu, Suwidya mengaku bersyukur. Dia mengaku apa pun yang ditugaskan oleh pimpinannya di Mahkamah Agung (MA) harus dipatuhi dan dijalankan.

"Saya merasa bersyukur dan ini adalah perintah pimpinan," ujar Suwidya saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Tangerang sendiri memiliki keunikan perkara. Di sana Suwidya akan banyak mendapatkan perkara narkoba kelas berat yang akan diadili oleh dirinya dan anak buahnya. Suwidya siap memberikan vonis mati bila terbukti para mafia narkoba melakukan kejahatan yang membahayakan.

"Kalau memang terbukti mengapa tidak? Bukan tidak mungkin bila kita berikan vonis maksimal (hukuman mati)," ucap Suwidya yang pernah bertugas di PN Depok itu.

Namun Suwidya mengingatkan soal vonis mati. Menurutnya, vonis mati harus dikeluarkan dengan pertimbangan yang cermat. Hakim sebagai 'wakil Tuhan', dikatakan Suwidya tidak boleh latah atau mengikuti tren.

"Bukan berarti kalau sedang ramai-ramainya kita ikut-ikutan tapi fakta persidangan dan pertimbangan lah yang menentukan," beber Suwidya.

Promosi dan mutasi ini diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada akhir pekan lalu. Ikut dipromosikan yaitu Ketua PN Cibadak, Jawa Barat, Tafsir Sembiring Meliala menjadi hakim PN Jakpus. Nama Tafsir sempat mencuat saat ia mendapatkan penghargaan dari BNN karena memberikan vonsi mati berturut-turut kepada gembong narkoba asal Iran. Adapun hakim anggota di kasus yang sama, AA Oka Gocara dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Liwa, Lampung.

Nama hakim yang mencuat dalam kasus narkotika lainnya, Agustina Diah ditarik dari PN Cibinong, Jawa Barat ke Mahkamah Agung (MA). Namanya mencuat saat menolak menjatuhkan hukuman mati kepada 2 gembong narkoba dengan alasan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.

Dalam rapat itu, pimpinan MA juga mempromosikan hakim PN Brebes, Jawa Tengah, Derit Werdiningsih ke PN Sungai Liat, Bangka Belitung. Nama Derit mencuat saat menjadi majelis kasus pemerkosaan anak oleh ayah tirinya dan dijatuhi 8 tahun penjara.

Adapun Ketua PN Denpasar, Sugeng Riyono dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru.


(rvk/asp)


Berita Terkait