Busyro: Koruptor Perlu Didiskriminasi, Jangan Beri Remisi!

Busyro: Koruptor Perlu Didiskriminasi, Jangan Beri Remisi!

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 17 Mar 2015 06:08 WIB
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menganggap bahwa napi korupsi juga mempunyai hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi adalah bentuk diskriminasi.

Namun, eks pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menentang keras pandangan Yasonna. Menurut Busyro, justru koruptor perlu didiskriminasi dengan tidak diberi remisi.

"Terminologi diskriminasi relefan untuk kejahatan dalam klasifikasi umum yang berlaku ketentuan kejahatan umum.Fakta menunjukkan terdapatnya jenis kejahatan khusus misalnya terorisme dan korupsi. Untuk kejahatan ini justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskriminasi positif," kata Busyro, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro menjelaskan, karakter dan dampak kejahatan korupsi sangat khas. Bahkan karena korupsi, sebuah lembaga negara yang bersifat strategis bisa lumpuh.

"Sifat, karakter dan dampak kejahatan korupsi yang semakin memakan korban pembunuhan pelan-pelan terhadap rakyat dan lumpuhnya fungsi lembaga-lembaga negara, justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum," jelas Busyro.

"Dari teori pemidanaan diskriminasi adalah wajar. Maka aneh jika pemerintah komitmen berantas korupsi tetapi permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar," tegas Busyro yang merupakan doktor ilmu hukum itu.

Untuk itu, mantan Ketua KY itu mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dengan berencana mencabut PP 99 tahun 2012. Apalagi, PP 99 dibuat di era Presiden SBY untuk memberikan efek jera terhadap koruptor dengan memperketat tatacara pemberian remisi.

"Agar menjadi kebijakan yang sistemik dalam memberi efek jera terhadap koruptor, pemerintah hendaknya berjiwa besar dan berhati-hati," himbau Busyro.

(kha/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads