Namun, eks pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menentang keras pandangan Yasonna. Menurut Busyro, justru koruptor perlu didiskriminasi dengan tidak diberi remisi.
"Terminologi diskriminasi relefan untuk kejahatan dalam klasifikasi umum yang berlaku ketentuan kejahatan umum.Fakta menunjukkan terdapatnya jenis kejahatan khusus misalnya terorisme dan korupsi. Untuk kejahatan ini justru perlu didiskriminasi sebagai bentuk diskriminasi positif," kata Busyro, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sifat, karakter dan dampak kejahatan korupsi yang semakin memakan korban pembunuhan pelan-pelan terhadap rakyat dan lumpuhnya fungsi lembaga-lembaga negara, justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum," jelas Busyro.
"Dari teori pemidanaan diskriminasi adalah wajar. Maka aneh jika pemerintah komitmen berantas korupsi tetapi permisif dalam mengobral remisi untuk koruptor sebagai penjahat besar," tegas Busyro yang merupakan doktor ilmu hukum itu.
Untuk itu, mantan Ketua KY itu mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dengan berencana mencabut PP 99 tahun 2012. Apalagi, PP 99 dibuat di era Presiden SBY untuk memberikan efek jera terhadap koruptor dengan memperketat tatacara pemberian remisi.
"Agar menjadi kebijakan yang sistemik dalam memberi efek jera terhadap koruptor, pemerintah hendaknya berjiwa besar dan berhati-hati," himbau Busyro.
(kha/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini