Menkum HAM Yasonna: Saya Kecewa Dibilang Obral Remisi

Menkum HAM Yasonna: Saya Kecewa Dibilang Obral Remisi

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 16 Mar 2015 23:48 WIB
Menkum HAM Yasonna: Saya Kecewa Dibilang Obral Remisi
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly langsung mendapatkan tentangan dari berbagai aktivis dan lembaga anti korupsi terkait rencananya untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 yang berisi pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat salah satunya bagi napi korupsi. Yasonna mengaku kecewa karena disebut mengobral remisi terkait rencananya untuk mencabut PP 99 itu.

"Saya kecewa dibilang Laoly obral remisi. Emang keputusan lain gue obral? Ini sudah dibuat sejak Januari," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).

Yasonna kembali menjelaskan bahwa rencananya untuk mencabut PP 99 karena dia tak mau pemberian remisi bergantung pada lembaga lain. Dalam PP 99 memang salah satunya diatur bahwa untuk napi korupsi yang ditangani KPK, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat harus atas rekomendasi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK harus menyatakan bahwa napi itu kooperatif dan menjadi justice collaborator untuk membongkar kasus sehingga baru bisa diberi remisi. Yasonna tak setuju dengan hal ini.

"Jangan menggantungkan pada lembaga lain. Ini sistem peradilan pidana. Polisi menyidik jaksa menuntut, KPK menyidik dan menuntut. Pengadilan memutuskan. Baru Kemenkum HAM membina mereka membuat program terintegrasi," jelasnya.

"Saya setuju kriteria pemberian remisi pada kejahatan luar biasa diperketat tapi jangan gantungkan melawan sistem peradilan pidana menggantungkan remisi ke lembaga lain bahkan melompat. Pengadilan aja dilewati langsung ke mahkamah, nggak begitu. Tugas KPK selesai pada penuntutan," imbuh Yasonna.

Salah satu alasan pemerintah masa Presiden SBY mengeluarkan PP 99 adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Karena sebelumnya, KPK sudah menuntut dengan tuntutan maksimal, namun hakim memutuskan lebih rendah dari tuntutan, ditambah lagi saat dipenjara masih bisa dapat remisi dan pembebasan bersyarat. Namun lagi-lagi, Yasonna menentang konsep yang diatur dalam PP 99.

"Misalnya kalau orang yang bersangkutan tidak whistle blower dan tak kooperatif, yang seharusnya dituntut lima tahun tinggal ditambah saja tiga tahun lagi. Itulah pemberatan bagi orang yang non whistle blower, hakim memutuskan. Setelah di Kemenkum HAM kami yang sepakati pemberatan hukuman napi koruptor seperti apa," tegas Yasonna.

(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads