"Gara-gara Ulahmu institusi ini menjadi malu, seandainya ada aturan yang memperbolehkan aku untuk memecat kau, sekarang ini juga kau kupecat," ujar Yofie seperti dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (16/3/2015).
Setelah menahan FE, Unit Propam Polres Nias juga mengamankan kuli bangunan berinisial SH alias Seri (23), warga Desa Sisobahili, Kota Gunungsitoli, dan seorang wanita, MH alias Selvi alias Ina Iwan (24), warga Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FE diketahui sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin selama bertugas di Polres Nias sejak tahun 2006. FE tercatat 3 kali melakukan pencurian sepeda motor. FE juga pernah menjalani sidang disiplin sebanyak 7 kali, sehingga yang bersangkutan walau sudah berdinas selama 9 tahun, tetapi masih berpangkat Bripda sedangkan teman 1 angkatannya sudah berpangkat Brigadir.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Nias Ipda Akhmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Bripda FE melakukan transaksi sepeda Motor curian, dan pada saat itu Sipropam bergerak cepat, sehingga pada hari sabtu (14/03/2015) Sipropam Berhasil mengamankan Bripda FE di di Desa Tetezou Kec. Lahusa Kab. Nisel.
(fiq/kha)











































