Korupsi Simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo Dituntut 7 Tahun Penjara

Korupsi Simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 19:56 WIB
Korupsi Simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo Dituntut 7 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jaksa KPK meyakini Brigjen Didik terbukti melakukan korupsi pada pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan roda empat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Didik Purnomo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/3/2015).

Didik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan simulator disebut Jaksa KPK secara melawan hukum tidak mengikuti aturan pengadaan barang/jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa selaku PPK tidak melakukan penyusunan terhadap HPS, melainkan dibuat dan disusun Sukotjo Sastronegoro Bambang sebagai pihak rekanan yang tentunya tidak dibenarkan oleh Perpres RI Nomor 54/2010," ujar Jaksa Fitriansyah Akbar.

Didik Purnomo juga memperkaya diri dengan menerima duit Rp 50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang, rekan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang lelang pengadaan simulator driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4).

"Perbuatan terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Sukotjo Sastronegoro Bambang adalah perbuatan tercela, tidak lazim dan tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54/2010," ujar Jaksa Haerudin.

Jaksa KPK memaparkan untuk melaksanakan pengadaan ini, Irjen Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korlantas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), membentuk panitia pengadaan yang diketuai Teddy Rusmawan.

Djoko Susilo memang mengarahkan agar pengadaan simulator dikerjakan oleh PT CMMA, perusahaan Budi Susanto. Penyusunan HPS dan spesifikasi teknis simulator menurut Jaksa KPK dikerjakan Sukotjo Bambang yang berkongsi dengan Budi Susanto, bersama anggota pengadaan yakni Ni Nyoman Suartini.

"Dengan melakukan penggelembungan (mark up) harga terhadap 3 kategori," sebut Jaksa Hendra.

Setelah nilai HPS disusun Sukotjo Sastronegoro Bambang, HPS diberikan Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan ke Didik Purnomo untuk ditandatangani.

"Padahal terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan penyusunan terhadap HPS dan spesifikasi teknis tersebut, namun terdakwa tetap menandatangani perhitungan HPS," sebut Jaksa.

HPS driving simulator R2 dengan nilai satuan Rp 79,930 juta per unit dengan nilai harga total sebesar Rp 55,300 miliar. Sedangkan HPS simulator R4 dengan nilai satuannya Rp 258,91 juta dan nilai harga total sebanyak 556 unit sebesar Rp 143,449 miliar.

Proses lelang pengadaan pun direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya. "Diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis," sambung Jaksa.

Didik kemudian menerbitkan SK tanggal 25 Februari 2011 tentang penunjukkan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan pelaksanaan pengadaan simulator R2 tahun 2011. Nilai kontrak dalam surat perjanjian yang ditandatangani yakni Rp 54,453 miliar dengan jumlah simulator 700 unit dengan harga satuan Rp 77,790 juta.

Pencairan anggaran pembayaran pekerjaan simulator R2 dilakukan pada 17 Maret 2011 atas permintaan Budi Susanto. Padahal pekerjaan simulator belum selesai.

Sepekan setelah pencairan dana simulator, staf Budi Susanto, Wahyudi datang ke kantor Korlantas menemui Legimo dan menitipkan uang Rp 30 miliar yang dibungkus dalam 4 kardus untuk diberikan Djoko Susilo.

"Selanjutnya masih dalam bulan Maret 2011, Sukotjo Sastronegoro Bambang yang sedang berada di ruang Kasubag mendapat pertanyaan dari anggota panitia pengadaan Ni Nyoman Suartini mengenai imbalan untuk Didik," ujar Jaksa I Nengah Gina Saraswati.

Pada 25 Maret 2011, Sukotjo Sastronegoro Bambang menyerahkan duit Rp 50 juta kepada Didik.

Sementara itu untuk pengadaan simulator R4, Didik selaku PPK bersama-sama Budi Susanto menandatangani surat perjanjian tanggal 18 April 2011 dengan nilai kontrak Rp 142,414 miliar dengan jumlah driving simulator R4 sebanyak 556 unit dengan harga satuan Rp 256,142 juta.

Pada 6 Desember 2011 dilakukan pencairan anggaran pekerjaan pengadaan sebesar 100 persen Rp 127,526 miliar setelah dipotong pajak. Padahal kenyataannya pengiriman atau pendistribusian simulator R4 ke Polda di seluruh Indonesia masih terus dilakukan oleh PT CMMA hingga bulan April 2012.

Kerugian keuangan negara mencapai Rp 121,830 miliar atas pengadaan driving simulator R2 dan R4 pada Korlantas Polri akibat penggelembungan harga (mark up) juga penyimpangan pada proses pengadaan dan penyerahan unit simulator.

Didik diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadu UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fdn/kha)


Berita Terkait