Janda miskin asal Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng, konon dimintai uang senilai Rp 4 juta untuk menghentikan kasusnya.
"Kalau memang ada indikasi, silakan sampaikan pada kami bukti-buktinya. Dan kami janji pasti akan memberi sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," tegas Sekretaris Divisi Regional Perhutani Jawa Timur Yahya Amin, Senin (16/3/ 2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada statemen seperti ini, kami akan coba untuk menelusuri lebih lanjut," tandas Yahya Amin.
Kepada detikcom, nenek Asyani sendiri sempat menceritakan seputar dugaan pemerasan itu. Namun, tutur dia, hal itu tidak dilakukan secara langsung. Nenek Asyani mengaku hanya mendengar perbincangan antar petugas Perhutani dari dalam ruangan saja. Dalam perbicangan itu, Asyani disebut-sebut bisa bebas jika menyerahkan ganti rugi kepada Perhutani senilai Rp 4 juta.
"Saya dengar sendiri waktu pak Mantri bilang, saya bisa bebas kalau menyerahkan uang Rp 4 juta untuk ganti rugi. Tapi waktu itu saya di dalam ruangan. Mau dapat dari mana uang sebanyak itu. Saya hanya tukang pijat bayi," tutur Asyani saat di ruang tahanan PN Situbondo.
(fat/try)










































