Isu 'Uang Damai' Rp 4 Juta di Kasus Asyani, ini Kata Perhutani

Isu 'Uang Damai' Rp 4 Juta di Kasus Asyani, ini Kata Perhutani

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 19:51 WIB
Isu Uang Damai Rp 4 Juta di Kasus Asyani, ini Kata Perhutani
Situbondo - Perhutani mengancam memberi sanksi tegas jika ada anggotanya yang terbukti memeras Asyani alias Bu Muaris (63) yang didakwa mencuri kayu jati. Ancaman tersebut sebagai reaksi Perhutani atas isu pemalakan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap Asyani saat masih dalam proses di Polsek Jatibanteng.

Janda miskin asal Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng, konon dimintai uang senilai Rp 4 juta untuk menghentikan kasusnya.

"Kalau memang ada indikasi, silakan sampaikan pada kami bukti-buktinya. Dan kami janji pasti akan memberi sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," tegas Sekretaris Divisi Regional Perhutani Jawa Timur Yahya Amin, Senin (16/3/ 2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yahya menuturkan, pihaknya sudah turun tangan melakukan investigasi terkait dugaan pemerasan tersebut. Hasilnya, dari penyelidikan tim Perhutani dugaan itu tidak terbukti.

"Karena ada statemen seperti ini, kami akan coba untuk menelusuri lebih lanjut," tandas Yahya Amin.

Kepada detikcom, nenek Asyani sendiri sempat menceritakan seputar dugaan pemerasan itu. Namun, tutur dia, hal itu tidak dilakukan secara langsung. Nenek Asyani mengaku hanya mendengar perbincangan antar petugas Perhutani dari dalam ruangan saja. Dalam perbicangan itu, Asyani disebut-sebut bisa bebas jika menyerahkan ganti rugi kepada Perhutani senilai Rp 4 juta.

"Saya dengar sendiri waktu pak Mantri bilang, saya bisa bebas kalau menyerahkan uang Rp 4 juta untuk ganti rugi. Tapi waktu itu saya di dalam ruangan. Mau dapat dari mana uang sebanyak itu. Saya hanya tukang pijat bayi," tutur Asyani saat di ruang tahanan PN Situbondo.

(fat/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini