Jaksa Tahan 1 Tersangka Kasus Alkes Tangsel yang Libatkan Adik Atut

Jaksa Tahan 1 Tersangka Kasus Alkes Tangsel yang Libatkan Adik Atut

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 19:47 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Tersangka yang ditahan atas nama Desy Yusandi.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DY selama 20 hari ke depan di rutan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).

Sebenarnya selain Desy, jaksa juga memanggil tersangka lainnya atas nama Herdian Koosnadi dari pihak swasta. Sayangnya, Herdian tidak hadir dengan alasan sakit. Jaksa akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Herdian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽDalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.

โ€ŽKeenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

(dha/kha)


Berita Terkait