Menanggapi itu, Sekda DKI Saefullah memberi penjelasan kalau dana untuk kelima BUMD tersebut diajukan pada APBD 2014. Menurutnya, kemunculan dalam evaluasi RAPBD dari Kemendagri itu hanya untuk mengingatkan Pemprov agar tidak lagi memasukannya dalam mata anggaran 2015.
"Yang lima itu maksudnya di 2014 sudah ada, jangan terulang lagi di 2015 begitu naskahnya. Di 2015 hanya dua kok yang
dapet penyertaan modal pemerintah (PMP), yakni MRT sama PT Transjakarta wajib," ujar Saefullah di ruangan kerjanya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Walikota Jakarta Pusat ini menegaskan suntikan PMP hanya untuk dialokasikan bagi dua BUMD. Dirinya bahkan mengaku tidak mengenal petinggi kelima perusahaan daerah yang tertera.
"Saya juga nggak kenal ini sama direktur-direktur BUMD ini. Dharma Jaya ini kan upayanya apa Pak Gubernur (untuk) mengganti dirutnya karena di situ kan mayoritas sapi, kita mau kasih PMP dia nggak mau. Katanya mau kerjasama aja sama bank, ini kan bagus," jelas pria yang juga menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu.
Senada dengan Saefullah, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan tidak ada pengajuan anggaran untuk 5 BUMD dalam RAPBD 2015.
"Nggak ada PMP terhadap kelima BUMD itu di RAPBD DKI 2015. PMP (ada) di luar itu. Tidak ada untuk PD Dharma Jaya, Ratax, Cemani Toka dan seterusnya karena kinerjanya kurang memadai. Kalau tidak memberikan laba, ngapain," terang Donny saat dihubungi wartawan secara terpisah, hari ini.
"Ini memang kita mengingatkan tidak perlu adanya penyertaan modal atau tambahan penyertaan modal manakala kinerja perusahaan tidak berbanding lurus dengan pemberian kontribusi atau bagi hasil. Tidak memberikan laba kok, ngapain diberikan penyertaan modal," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Prasetyo membacakan ada 5 BUMD yang diduga mendapat anggaran siluman melalui penyertaan modal provinsi. Kelimanya antara lain PD Dharma Jaya Rp 51,7 miliar, βPT Ratax Armada Rp 5,5 miliar, PT Cemani Kota Rp 112,9 miliar, PT Grahasari Surya Jaya Rpβ 48,84 miliar dan PT RS Haji Jakarta Rp 100,3 miliar.
(aws/kha)










































