"Sudah diterima, belum belum ditunjuk (hakimnya) kan baru dimasukkan permohonannya tadi," ucap Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
Selain Hadi, PN Jaksel juga telah menerima permohonan praperadilan tersangka yang ditetapkan KPK lainnya seperti Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana. Untuk tanggal sidang dan hakim yang mengadili juga telah ditunjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk SDA hakimnya Tati Hadiyati. Sidang perdana tanggal 30 Maret 2015," kata Made.
โPermohonan praperadilan tiba-tiba marak setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima sebagian praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan status tersangka yang melekat kepada Komjen Budi lepas karena KPK dinilai tidak berwenang menyidik jenderal bintang tiga itu.
Atas putusan itu, Sarpin sempat menerima 'serangan' dari segala penjuru. Bahkan sanksi pelanggaran kode etik dari Komisi Yudisial (KY)โ telah menunggu. Namun Sarpin tak gentar.
Pihak KPK sendiri menghormati upaya hukum yang dilancarkan oleh tersangka koruptor. KPK pernah mengusulkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan SEMA terkait banjirnya permohonan praperadilan meski sepertinya kandas.
โ"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapinya. Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi terpisah.
(dha/kha)