2 Alumni SMA 3 Terdakwa Penganiaya Afriand Divonis 1 Tahun Penjara

2 Alumni SMA 3 Terdakwa Penganiaya Afriand Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 16 Mar 2015 18:44 WIB
Jakarta - Dua alumni SMA 3 Jakarta yang menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap Afriand Caesar Al-Irhamy, Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi alias BJ (27) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jaksel. Dalam putusannya kedua terdakwa masing-masing divonis 1 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dan berlanjut melakukan kekerasan dan kekejaman pada korban. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan mengurangkan masa pengurungan dengan masa tahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Ketua Imam Gultom saat membacakan putusan, Senin (16/3/2015).

Tak ada reaksi dari pembacaan putusan tersebut oleh orangtua terdakwa. Begitu persidangan usai tampak salah seorang keluarga terdakwa BJ sempat mengucapkan terima kasih kepada hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih ya Pak Hakim," kata dia sambil menepuk-nepuk pundak hakim Imam.

Menanggapi putusan tersebut, kedua orangtua Afriand, Diana Dewi dan Arief mengaku pasrah dengan putusan yang telah diberikan hakim.

"Kami tak mempermasalahkan berapa tahun vonis, yang pasti kedua terdakwa sudah mengakui kalau mereka bersalah dan melakukan perbuatan tersebut," ujar Diana usai persidangan.

Polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka karena diduga kuat ikut terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Afriand Caesar Al-Irhany tewas dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana SMA N 3 Jakarta.

(rni/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads