"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan turut serta dan berlanjut melakukan kekerasan dan kekejaman pada korban. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan mengurangkan masa pengurungan dengan masa tahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Ketua Imam Gultom saat membacakan putusan, Senin (16/3/2015).
Tak ada reaksi dari pembacaan putusan tersebut oleh orangtua terdakwa. Begitu persidangan usai tampak salah seorang keluarga terdakwa BJ sempat mengucapkan terima kasih kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, kedua orangtua Afriand, Diana Dewi dan Arief mengaku pasrah dengan putusan yang telah diberikan hakim.
"Kami tak mempermasalahkan berapa tahun vonis, yang pasti kedua terdakwa sudah mengakui kalau mereka bersalah dan melakukan perbuatan tersebut," ujar Diana usai persidangan.
Polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka karena diduga kuat ikut terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Afriand Caesar Al-Irhany tewas dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana SMA N 3 Jakarta.
(rni/kha)