Gugatan ini bermula ketia Citibank meluncurkan program 'Ready Credit 2 Hours' atau program pembuatan kartu kredit bagi nasabah dalam waktu 2 jam sejak aplikasi diajukan. Citibank membuka sebuah stand pameran untuk promosi program itu pada Juli 2013.
Dalam program itu, empat karyawan ditunjuk Citibank menjadi Booth Commander (BC) yaitu Denny Elvando, Julianto Samudi, Normalia dan Franky Tambunan. BC merupakan pintu pertama aplikasi tersebut disetujui atau tidak sebelum batas waktu 2 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pemecatan itu mengajukan karyawan lalu mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan pada 28 Mei 2014 mediator menganjurkan Citibank membayar pesangon keempat orang itu sebesar Rp 1,1 miliar. Hasil mediasi ini tidak diterima kedua belah pihak dan Citibank lalu mengajukan banding ke PHI Jakarta. Citibank tetap bersikukuh bahwa PHK keempat karyawannya telah sesuai aturan.
Dalam pembelannya, keempatnya merasa tuduhan Citibank tidak benar dan mereka tidak pernah diajak berunding mengenai progres PHK itu.
Setelah digelar persidangan, ketua majelis hakim Syahrul Rizal, menolak seluruh gugatan Citibank.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya. Memerintahkan untuk mempekerjakan kembali para tergugat," putus hakim Syahrizal dalam sidang putusan di PHI Jakarta, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Atas putusan itu, kuasa hukum empat karyawan Citibank, Hendrayana mengaku puas. Hendrayana menganggap gugatan Citibank tidak benar.
"PHK tidak itu tidak dan tidak seusai perjanjian kerja bersama seharusnya Citibank melakukan pembinaan terlebih dahulu," ujar Hendrayana saat dikonfirmasi.
Sedangkan pihak Citibank mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu.
"Kami akan pelajari putusannya terlebih dahulu," ujar Head of Group Communication Citibank, Agung Laksamana, saat dikonfirmasi waratwan secara terpisah.
(rvk/asp)