KPK pun telah mengatakan selalu siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh para tersangka. Namun sebenarnya KPK pernah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan SEMA.
"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan," ucap Plt Pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana, kini giliran Hadi Poernomo yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tersangka kasus pajak Bank BCA itu menilai KPK tidak berwenang menyidik kasus tersebut, tapi KPK menghormati langkah tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapinya," kata Johan.
(dha/ndr)