Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jl PB Sudirman, Senin (16/3/2015). Sidang dipimpin oleh hakim Kadek Dedy Arcana.
Asyani yang mengenakan kerudung cokelat tampak dingin selama persidangan. Saat ditanya sebelum sidang, ia mengaku sehat. "Tapi saya tidak mencuri, saya ingin bebas. Saya ingin pulang," kata warga Dusun Kristal Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang menyedot perhatian pejabat. Anggota DPRD, Wabup Situbondo Rahmad dan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, menjaminkan diri agar Asyani dibebaskan dari tahanan. Mereka membawa surat berisi tanda tangan. Permintaan itu akhirnya dikabulkan hakim.
Meski demikian, hakim memutuskan sidang dilanjutkan. Eksepsi pengacara ditolak karena tidak disertai bukti otentik. Tok! Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Kamis (19/3).
Usai sidang, saking senangnya atas terkabulnya penangguhan penahanan, pengacara menggendong Asyani ke luar ruangan. Suasana sempat riuh rendah. Jaksa hendak menghentikan euforia pengacara, karena butuh tanda tangan sebagai syarat administrasi bebasnya Asyani dari tahanan.
Asyani dilaporkan sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014 lalu. Dalam proses lanjutan, perempuan tua tersebut ditahan di Rutan Situbondo per 15 Desember 2014 dan didakwa mencuri kayu di lahan milik Perhutani. Pihak Asyani mengatakan kayu tersebut diambil di lahan sendiri yang dijual pada tahun 2010 silam.
(fat/try)