Ruki ditanya wartawan soal wacana pemberian remisi untuk koruptor di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015). Ia mengatakan, hukum harus memperhatikan tiga hal.
Pertama adalah soal kepastian hukum. Kedua, persamaan dihadapan hukum atau equality before the law. Lalu yang ketiga menurutnya, hukum harus memperhatikan aspek keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak equality before the law, akan terjadi diskriminatif. Kalau tidak adil, akan terjadi diskriminatif. Kalau tidak pasti, hukum akan mengambang," sambung Ruki menegaskan. Dirinya kemudian pergi meninggalkan kerumunan wartawan saat ditanya lebih jauh soal remisi bagi koruptor yang diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu.
Sementara, pimpinan KPK lainnya, yakni Johan Budi berpendapat, remisi untuk koruptor adalah langkah mundur. Hal itu bertentangan dengan semangat Indonesia yang ingin memberantas korupsi.
"Saya mengingatkan, di sana itu (PP Nomor 99 Tahun 2012) ada semacam pembatasan bagi terpidanan kejahatan yang dianggap luar biasa, seperti korupsi, teroris, dan narkoba. Seleksi itu sebenarnya bukan menghilangkan remisi, tapi diperketat," kata Johan diwawancarai di tempat yang sama.
"Kalau sekarang semangatnya mengignore PP 99, maka saya kira ini langkah mundur dalam rangka pemberantasan korupsi," sambung Johan menegaskan.
(bar/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini