Hakim menilai pembelaan kuasa hukum terdakwa tidak disertai bukti-bukti otentik. Salah satunya seperti umur terdakwa yang disebut-sebut kuasa hukumnya sudah mencapai 63 tahun. Sementara di materi dakwaan, JPU Ida hariyani menuliskan terdakwa Asyani berusia 45 tahun.
Dasar JPU Ida Hariyani adalah e-KTP terdakwa yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Situbondo, pada 2 Desember 2012 silam. Oleh kuasa hukum terdakwa, Supriyono, penulisan usia terdakwa oleh JPU dinilai dapat mengaburkan materi dakwaan. Padahal, sesuai pasal 143 KUHAP, kejelasan identitas terdakwa menjadi syarat formil materi dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, yang menyebut penyidikan terdakwa tidak sesuai HAM karena tidak didampingi oleh kuasa hukum. Sebab, dalam BAP-nya, terdakwa sudah menyatakan menolak untuk didampingi kuasa hukum. JPU Ida Hariyani juga pernah mempertanyakan masalah itu kepada terdakwa, saat berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Jawaban terdakwa sama, yakni menolak dan akan menghadapinya sendiri.
"Seluruh eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak diterima. Sehingga perkara pemeriksaan dengan terdakwa Asyani ini akan diteruskan," tandas hakim ketua Kadek Dedy Arcana.
Usai membacakan putusa sela, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU pada Kamis (19/3) mendatang. Hakim memberikan kesempatan bagi JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi masing-masing dalam dua kali persidangan.
(fat/try)











































