Dalam persidangan, Abdul Hakim menerangkan pernah diperintah Fuad Amin bersama bekas Wadir RSUD Bangkalan Tomy Fitrianto untuk mengambil duitdari Antonius Bambang sebesar Rp 1 miliar di BII Mayjen Sungkono, Jatim.
"Setelah kami menerima dari Pak Bambang di BII seingat saya tandatangan tanda terima, kami langsung bawa ke Fuad," katanya saat bersaksi untuk Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, terdakwa penyuapan Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau diperintah Pak Fuad itu ngga ada yang berani bertanya. Nanti malah dimarahin," sambungnya.
"Bapak tanya saja sama orang Bangkalan Pak," jawab Abdul Hakim saat ditanya Jaksa soal pernah tidaknya dia dimarahi Fuad Amin
Setelah pengambilan duit, Abdul Hakim diminta Fuad membawa uang ke City of Tomorrow Mall Surabaya. "Kami ketemu Pak Fuad di parkiran dan disaksikan Pak Tomy," sebutnya.
Selain duit Rp 1 miliar tersebut, Abdul Hakim pernahmenerima duit dari PT MKS lainnya sebesar Rp 160 juta. Dia memang pernah datang ke pendopo bupati untuk menandatangani duit pemberian dari Antonius Bambang.
"Karena saya pembina BUMD, saya tandatangan. Tapi uang saya nggak tahu kemana," ujar Abdul Hakim.
Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap eks Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin. Total duit suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.
Duit diberikan ke Fuad atas jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
(fdn/fjr)










































