"Kita siapkan sebaik-baiknya untuk sengketa pilkada dan untuk meningkatkan kualitas putusan pilkada supaya bisa diterima masyarakat," ujar Arief kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Arief menjelaskan pihaknya sedang menyusun peraturan MK yang baru untuk menangani sengketa pilkada. Peraturan itu akan mengatur tentang cara sidang sengketa pilkada di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, Arief mengatakan MK juga akan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada seperti Mahkamah Agung (MA), KPU dan Kemendagri.
"Koordinasi dengan pihak lain untuk penyamaan langkah-langkah terpadu," pungkasnya.
Pascareformasi, sengketa pilkada ditangani Mahkamah Agung (MA). Lalu dipindahkan ke MK pada 2005. Pasca Akil Mochtar tertangkap, MK memutuskan menolak mengadili seluruh perkara pilkada. Namun DPR memutuskan MK kembali yang berhak mengadili sengketa pilkada.
(rvk/asp)











































